Perbaikan kinerja guru melalui pemberdayaan masyarakat dan ikatan pembayaran tunjangan
Tantangan
Tingginya angka ketidakhadiran guru adalah halangan dalam memperbaiki pelaksanaan layanan pendidikan dan dampaknya di daerah miskin dan terpencil di Indonesia. Penelitian pada tahun 2014 yang dilakukan oleh Analytical and Capacity Development Partnership menunjukkan bahwa satu dari lima guru di daerah terpencil absen. Berbagai penelitian menghubungkan ketidakhadiran guru dengan ketidakhadiran murid, angka putus sekolah, dan hasil proses pembelajaran yang buruk.
Anggaran nasional untuk gaji dan tunjangan guru adalah kurang lebih 50% dari anggaran pendidikan, atau $16,5 juta pada 2016. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang untuk Guru tahun 2005, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan memberikan secara otomatis kepada guru yang ditempatkan di daerah khusus, termasuk daerah miskin dan terpencil, Tunjangan Khusus tanpa kondisi - gaji non-permanen yang sebesar gaji pokok guru.
Sayangnya, penerima Tunjangan Khusus ini ditemui memiliki tingkat ketidakhadiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru lain di sekolah yang sama yang tidak menerima tunjangan. Kesejahteraan guru yang lebih baik tidak berdampak kepada kinerja guru atau hasil pembelajaran murid yang meningkat. Selain itu, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemantauan terhadap guru di sekolah terpencil. Terkait hasil pembelajaran, daerah terpencil terus tertinggal jauh dibanding daerah perkotaan.
Pendekatan
Program percontohan KIAT Guru bertujuan untuk meningkatkan kehadiran dan kinerja guru melalui pemberdayaan anggota masyarakat dan ikatan kinerja guru dengan tunjangan yang diterima. Proyek percontohan ini menguji dua mekanisme:
(1) Pemberdayaan masyarakat yang dengan jelas memberikan peran kepada wakil masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja guru, dan
(2) Pembayaran untuk Kinerja, yang mengaitkan Tunjangan Khusus dengan kehadiran dan mutu kinerja guru.