Sumber daya mineral Indonesia yang berlimpah berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan pemerintah dan ketenagakerjaan. Secara global, Indonesia berperan penting dalam produksi mineral dan metal yang krusial dalam kemajuan teknologi dan manufaktur. Sektor ekstraktif secara konsisten menyerap 1.5 juta tenaga kerja per tahun sejak tahun 2012.
Meskipun demikian, aktivitas pertambangan dapat berdampak negatif terhadap komunitas sekitar daerah tambang – terutama perempuan – apabila aspek kesetaraan gender tidak dipertimbangkan. Hal ini dapat berujung pada perbedaan akses antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Kesadaran akan kontribusi perempuan dalam sektor pertambangan sesungguhnya bukanlah suatu hal yang baru. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa mengarusutamakan gender dalam kebijakan perusahaan maupun pemerintah secara umum dapat memberikan hasil yang positif. Hal ini juga berlaku di sektor ekstraktif. Berdasarkan laporan Advocates for Human Rights di tahun 2019, meningkatkan keberagaman dan inklusi gender di industri ekstraktif dapat memperluas pangkalan bakat, meningkatkan produktivitas pegawai, memperbaiki rekam keselamatan kerja, mengurangi konflik sosial dan meningkatkan kualitas hidup individu secara umum.
Penelitian Bank Dunia yang akan segera diterbitkan terkait pengarusutamaan gender di tiga lokasi tambang besar di Indonesia menemukan bahwa pengarusutamaan gender memberikan manfaat pada perusahaan tambang seperti yang telah dideskripsikan pada laporan Advocates for Human Rights tersebut. Berdasarkan penelitian Bank Dunia ini, pekerja perempuan juga dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat di ranah domestik apabila kebijakan ramah gender diterapkan oleh perusahaan.
Sejak terbitnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 yang mengakui pentingnya meningkatkan status dan peran perempuan dalam pembangunan nasional, Indonesia telah mencatat kemajuan yang signifikan dalam menghapuskan kendala yang dihadapi untuk mencapai kesetaraan gender. Pemerintah Indonesia pun telah mengadopsi berbagai peraturan yang sensitif terhadap isu gender yang menyediakan kesempatan, perlakuan dan remunerasi yang sama antara laki-laki dan perempuan.
“Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengarusutamakan gender di industri pertambangan,” ungkap Yuli Adiratna, S.H., M.Hum., Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Kami memiliki berbagai regulasi yang memandatkan pendekatan non-diskriminasi di tempat kerja. Lebih jauh, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional terkait isu kesetaraan gender, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (the United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).”