Dalam upaya mengatasi belum memadainya mutu pendidikan di Indonesia, pada tahun 2005 pemerintah menetapkan Undang Undang Guru yang komprehensif yang dirancang untuk meningkatkan mutu guru. Kunci utama reformasi ini adalah mewajibkan semua guru untuk mempunyai kualifikasi akademik sarjana S1dan bersertifikasi. Guru yang mendapatkan sertifikasi menerima tunjangan profesi yang secara efektif meningkatkan pendapatan mereka. Pada tahun 2015, diharapkan 2,7 juta guru mendapatkan sertifikasi.
Buku terbitan Bank Dunia berjudul ‘Reformasi Guru di Indonesia: Peran Politik dan Bukti dalam Pembuatan Kebijakan’ menelaah dampak reformasi yang tengah berlangsung, dan berfokus pada hakekat profesi guru sebeum dan sesdah Undang-undang Guru. Buku ini menelaah dampak dari kebijakan-kebijakan baru mengenai pengetahuan, keterampilan, dan motivasi guru, serta mengenai hasil-hasil belajar siswa. Selain itu, buku ini juga menelaah dampak utama dari reformasi dalam hal pembiayaan dan distribusi guru.
Beberapa temuan yang menarik:
- Kenaikan gaji guru telah meningkatkan jumlah mahasiswa program kependidikan, dari 200.000 pada tahun 2005 menjadi di atas 1 juta pada tahun 2010. Komitmen peningkatan gaji telah mendorong sejumlah besar guru dalam jabatan untuk memenuhi kualifikasi akademik S1 sehingga pada tahun 2012, 63 persen guru telah tersertifikasi, dibandingkan 23 persen pada tahun 2005.
- Mutu calon mahasiswa yang mendaftarkan diri ke program kependidikan meningkat. Sebagai contoh, nilai rata-rata dari sampel calon mahasiswa di program pendidikan calon guru sekolah dasar pada15 perguruan tinggi, lebih tinggi dari nilai rata-rata total seluruh populasi siswa lulusan SMA.
- Peningkatan pendapatan, jumlah guru memiliki pekerjaan sampingan berkurang, dan banyak guru mengaku tidak lagi menghadapi masalah dengan penghasilannya.
- sertifikasi belumberhasil meningkatkan kompetensi guru ataupun hasil belajar siswa.
- Berlipatnya biaya untuk gaji dan tunjangan guru telah membebani anggaran pendidikan dan berpotensi memperkecil intervensi lain untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada 2013 sekitar Rp 43 triliun, atau 13 % dari anggaran pendidikan, digunakan untuk tunjangan profesi guru saja.
Buku ini memberikan wawasan mengenai beberapa area yang perlu peningkatan:
- Menyesuaikan jumlah mahasiswa calon guru di semua lembaga pendidikan guru dengan perkiraan jumlah guru yang dibutuhkan sistem pendidikan.
- Memusatkan perhatian pada kebijakan untuk mengoptimalkan seleksi guru, khususnya mereka yang, paling tidak dalam sebagian masa kerjanya, mengabdi di daerah terpencil dan tertinggal.
- Pemerintah kabupaten/kota perlu dibantu untuk memastikan sekolah-sekolah memberikan program induksi, pendampingan, dan proses percobaan bagi semua guru baru, berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, dan diawasi oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.
- Sertifikasi akhir didasarkan pada catatan akademis calon guru dan kinerja mereka di dalam kelas.
- Memantau metode yang dipakai perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa dan guru yang belum bersertifikat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana S1;
- Memantau mutu program S1 kependidikan untuk memastikan bahwa program ini didasarkan pada kompetensi materi pelajaran dan pedagogi.
- Kelulusan hanya diberikan berdasarkan nilai yang memadaiMelaksanakan penjaminan mutu dan mekanisme pengembangan keprofesian berkelanjutan, termasuk kelompok kerja guru, kepala sekolah dan pengawas oleh tingkat kabupaten/kota.
- Kepala sekolah dan pengawas memantau kinerja guru yang sudah menerima sertifikasi, dan mengaitkan kinerja mereka dengan kenaikan pangkat melalui penilaian kinerja guru setiap tahun.
- Mewajibkan sertifikasi ulang atau verifikasi terhadap sertifikasi setiap lima tahun sekali.
- Melaksanakan prosedur pembinaan untuk guru berkinerja buruk, termasuk: (a) dukungan tambahan, pengawasan, dan pelatihan;
- Pemindahan atau pemberhentian kerja bagi guru yang tidak bisa meningkatkan kinerja dan kompetensinya.